} Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen Green Pramuka City - Bambang Irwanto Ripto

Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen Green Pramuka City

Sekarang ini, generasi milienial sangat tertarik untuk membeli apartemen. Hal ini sangat beralasan, karena bukan saja masalah hunian yang nyaman, tapi juga faktor-faktor pendukung lainnya.
Misalnya letak apartemen yang strategis, sehingga bisa diakses darimana saja. Dekat dengan tempat kerja. Juga apartemen dengan konsep One Stop Living. Jadi bisa melakukan berbagai aktivitas dalam satu area.
Salah satu apartemen yang sudah memenuhi kriteria itu adalah apartemen Green Pramuka City. Letaknya sangat strategis di jalan Ahmad Yani Jakarta Pusat. Tentu saja Green Pramuka City sudah mengusung konsep One Stop Living. Bahkan Green Pramuka City sudah mengusung juga konsep TOD. Jadi apartemen sudah berintegrasi dengan sarana umum.

Apartemen Green Pramuka City dengan konsep One Stop Living

Penghuni bisa melakuan aktivitas olahraga. Sudah tersedia kolam renang yang bisa digunakan kapan saja. Ada juga joging track untuk lari atau jalan.
Telah dibangun juga Mal Green Pramuka Square. Jadi penghuni apartemen tidak perlu jauh-jauh belanja. Segalanya sudah tersedia. Termasuk toko buku dan tempat makan asyik ‘Street Food’.

Mal Green Pramuka Square

Bila kesehatan terganggu, tidak perlu khawatir. Sudah ada klinik dan apotek. Termasuk juga dengan urusan perbankan. Sudah ada cabang Bank Tabungan Negara (BTN).
Apartemen Green Pramuka memang menarik hati. Apalagi sekarang ada promo dengan cicilan 120 kali. Ditambah persyaratan ringan, tanpa syarat slip gaji. Menarik bukan?

Promo Menarik dari Green Pramuka City

Tapi tunggu dulu, sebelum membeli apartemen Green Pramuka City, perlu juga mengetahui hak dan kewajiban. Jadi saat membeli, sudah tahu semua. Nah, apa saja hak dan kewajiban itu? Simak berikut ini.

Ruang Terbuka
Penghuni apartemen, berhak mendapatkan ruang terbuka. Jadi sebelum membeli apartemen, pastikan pihak mengembang sudah menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
          Sesuai PERGUB DKI No.27/2009, Ruang Terbuka adalah suatu lahan yang tidak terbangun atau tidak diduduki oleh bangunan struktur contoh area parkir, jalan, lorong, kolam renang, atau halaman yang diperlukan dan dimanfaatkan untuk penanaman tanaman, halaman, area rekreasi, dan fasilitas. Ini sesuai pergubDKI No.27/2009).


          Ruang terbuka ini sangat penting, termasuk ruang terbuka hijau. Dengan adanya ruang terbuka hijau, selain untuk penanaman pohon dan penghijauan, juga bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum bagi penghuni. Misalnya taman atau fasilitas olahraga.

Salah satu sudut ruang terbuka hijau di GPC
       Green Pramuka City sudah menyediakan ruang terbuka, termasuk ruang terbuka hijau. Jadi selain suasana sangat hijau, penghuni bisa memanfaatkan ruang terbuka lainnya untuk beraktivitas.

Penerbitan SHMSR
Ini juga sangat perlu diperhatikan sebelum membeli aparteman. Karena merupakan hak pemilik apartemen. Hanya penerbitan sertifikat hak milik ada aturannya juga.


          Jadi sebelum seluruh pembangunan kawasan superblok apartemen suatu proyek selesai dibangun, pengembang tidak  dapat mengajukan pertelaan sebagai syarat penerbitan sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
          Makanya, Green Pramuka City pun tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik, sebelum semua tower yang dibangun rampung. Hal ini perlu dipahami, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik dan pengembang.

Perparkiran di Apartemen
        Tempat parkir wajib disedikan pengembang, dan ini merupakan hak penghuni. Soal perparkiran di apartemen juga ada aturannya.



       Sesuai PERGUB DKI No.27/2009, Developer wajib menyediakan 1 lot Parkir mobil dan 5 lot parkir motor setiap 10 hunian.




Membayar IPL
        Untuk menjaga fasilitas yang ada di aparteman, pasti butuh biaya perawatan. Karena itu setiap penghuni apartemen, wajib membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan atau IPL. IPL ini dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh jumlah biaya operasional dan perawatan fasilitas yang dinikmati penghuni.


       Ada dua hal yang bisa dirasakan oleh penghuni setelah membayar IPL. Pertama, fasilitas tetap terawat, kedua penghuni bisa terus menggunakan fasilitas dengan nyaman karena terawat dengan baik.

Salah satu fasilitas di GPC



Pembayaran PBB
Sama dengan hunian rumah biasa, hunian vertikal pun wajib membayar PBB. Ketentuannya sama. Misalnya, semakin besar dan mahal nilai jual sebuah apartemen, maka biaya PBB pun semakin besar.

                 

Yang perlu diperhatikan, sebelum sertifikat terbit, maka PBB dibayarkan atas nama pihak pengembang. Jadi penghuni membayarkan PBB ke pihak pengembang, nanti pengembang yang membayar ke kantor pajak.
Nah, setelah sertifikat terbit dan atas nama pemilik, maka pemilik bisa membayar langsung PBB ke kantor pajak. Tentu saja sudah atas nama sendiri.


Nah, itu dia 5 hal yang bisa diperhatikan sebelum membeli aparteman. Jadi Teliti, Pahami dan Cermati, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selamat berbeli apartemen.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Pemilik Apartemen Green Pramuka City"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Bila berkenan, silakan meninggal jejak manisnya di komentar. Dilarang copas seluruh isi tulisan di blog ini tanpa seizin saya. Bila ingin dishare atau diposting kembali, harap mencantumkan sumbernya. Diharap tidak memasukan link hidup di komentar, ya. Maaf sekali akan saya hapus. Terima kasih dan salam semangat menulis.