} Manfaat pelaporan Beneficial Ownership - Bambang Irwanto Ripto

Manfaat pelaporan Beneficial Ownership

Teman-teman pernah dengar kan, seputar tindak pidana pencucian uang? Atau tindka pidana pencucian uang? Biasanya ini dilakukan, karena Beneficial Ownership korporasi itu tidak jelas. Ini jelas sangat merugikan negara.

Pemilik Manfaat
Desain Canva

Arti Beneficial Ownership  adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada koperasi, memiliki kemampuan untuk  mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung,  maupun tidak langsung. Ininya Pemilik manfaat adalah individual yang memilki peran penting dalam perusahaan.

Nah, korporasi yang benar itu, Beneficial Ownership atau penerima manfaatnya harus jelas. Siapa orang yang menggerakkan perusahaan itu. Kemudian, orang tersebut jelas keberadaan atau posisinya dalam perusahaan. Nantinya keuntungan atau dana perusahaan juga jelas digunakan untuk apa.

Kerena tekadang, ada orang-orang yang namanya tidak terdaftar dalam struktur perusahaan. Padahal orang inilah yang mengendalikan perusahaan. Akhirnya saat terjadi pada korporasi itu, akan sudah untuk dilacak. Istilahnya, ada perusahaan cangkang. Tampak di luar sebuah perusahaan besar, padahal pengurusnya tidak jelas.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 mengulas tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegaham dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan teroris.

Dari peraturan di atas, jelas sekali penekanannya ada pada mengenal siapa pemilik manfaat dari korporasi yang ada. Kalau pendirinya jelas atau penggeraknya jelas, maka perusahaannya akan jelas juga. Perusahan legal, pastinya tidak akan melakukan tindakan pidana pencucian uang dan pendanaan teroris. Lewat peraturna ini, Kepercayaan yang  ingin dibangun oleh pemerintah kepada pemegang saham. Investor akan nyaman dan percaya, siapa yang menjadi patner usahanya

Peraturan Peresiden nomor 13 tahun 2018 ini sudah dilaksanakan sejak Maret 2018, dengan rentang kebijakan selama setahun. Tapi sesuai fakta, sampai 2019, hanya 100 ribu atau 10 % korporasi yang mengajukan laporan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal harus segera melaporkan Beneficial Ownership.

Manfaat Pelaporan Beneficial Ownership 

Banyak sekali manfaat yang akan didapatkan, saat korporasi melaporkan Beneficial Ownership atau Pemilik Manfaat.

Manfaat Melaporkan Pemilik Manfaat
Foto : pexels kampus production


Legalitas Korporasi yang Jelas

Legalitas korporasi yang jelas akan membuat tingkat kenyamanan dan kepercayaan investor yang akan bekerjasama dengan korporasi tersebut. Logikanya kan, kalau orang ingin bekerjasama dengan orang lain, ingin tahu dengan jelas dengan siapa dia bekerjasama.

Tidak adanya Tindak Pidana

Bila Beneficial Ownership jelas, maka pastinya tidak akan ada tindakan pidana yang bisa merugikan. Korporasi yang baik, hanya memikirkan untuk kemajuan perusahaan dan karyawannya.

Kepatuhan Membayar Pajak

Pajak itu adalah sumber penghasilan negara. Jadi kalau banyak korporasi yang tidak patuh membayar pajak, tentu saja akan emrugikan negara. Lewat pelaporan Beneficial Ownership ini, diharapkan semua patuh akan kewajiban mebayar pajak. Tranparansi Benicial Ownership mejadi pintu kepatuhan pajak.

Mencegah Korporasi Fiktif

Dengan Beneficial Ownership ini, maka akan mencegah hadirnya korporasi fiktif. Banyak orangtak bertangung jawab seolah-olah mempunya perusaan, padahal tidak ada.

Mencegah Penggunan Bisnis Orang Lain

Beneficial Ownership menghindari orang tak bertanggung jawab menggunakan bisnis orang lain. Data-data yang sudah ada pada Penerima manfaat perusahaan A, tidak akan bisa digunakan lagi pada orang lain.

Cara Mudah Melaporkan Beneficial Ownership

Makanya setiap korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak, wajib melaporkan Beneficial Ownership atau penerima manfaat yang informasi ini disampaikan lewat layanan elektonik Direktorat administrasi hukum atau AHU Online.

Foto : Canva

Nantinya disertai dengan surat pernyataan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan meliputi pendiri atau kepengurusan korporasi, juga notaris atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pengurus korporasi.  Prosesnya juga hanya 14 hari kerja.

Malalui tranparansi informasi pemilik manfatat, instansi  berwenang dapat melaksanakan kerjasama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi pemerintah, penegak hukum, otoritas berwenang negara atau yuridis lainnya baik dalam lingkup nasional maupu  internasional

Itu dia seputar Benaficial Ownership atau Pemilik Manfaat. Dan bagi teman-teman yang perlu konsultasi seputar maslaah ini, bisa langsung menghubungi Kontrak Hukum sebagai platform legal digital untuk berkonsultasi. Nanti kontak hukum akan membantu. Yuk, daftarkan korporasi teman-teman, agar jelas Beneficial atau pemilik manfaatnya.

Bambang Irwanto

Subscribe to receive free email updates:

17 Responses to "Manfaat pelaporan Beneficial Ownership"

  1. bener ya. kalau beneficial ownershipnya nggak dilaporkan khawatir perusahaan itu digunakan hanya untuk pencucian uang doang ya. Kan nggak tahu uangnya akan kemana-mana. Hehehe

    ReplyDelete
  2. Kepatuhan dalam membayar pajak adalah tanda kematangan sosial dan ekonomi serta mendukung pembangunan dalam manata negara

    ReplyDelete
  3. Kalau lapor tepat waktu jadinya kan si perusahaan lebih terpercaya dan kredibel. Karena memang perlu demi masa depan si perusahaan itu juga.
    Apalagi buat perusahaan yang gak pakai plang nama, nah loh kan

    ReplyDelete
  4. Wahh lagi viral dugaan pencucian uang di perusahaan tertentu, yang omzetnya segunung.
    Memang betul harus tertib ada laporan beneficial ownership agar jelas dan tidak ada pelanggaran hukum.

    ReplyDelete
  5. Saya baru tahu lo, Pak, tentang Benecial ownership. Aku kira ya ownernya itu yang jadi direktur atau semacam di luar itu tapi masih ada dalam struktur perusahaan. Ternyata ada juga ya yang pake cara nggak kedaftar di struktur perusahaan

    ReplyDelete
  6. wow, aku baru tahu hal-hal kayak gini. ternyata butuh pelaporan juga ya supaya lebih jelas.

    ReplyDelete
  7. Memang kudu saling kerjasama nih kalo ada hal² yg mencurigakan. Tranparansi juga penting banget supaya nggak ada yg "main di belakang", jadi jelas.

    ReplyDelete
  8. jujurly, gak banyak loh mas yg paham ttg beneficial ownership ini, dan sebenarnya kita sbg masyarakat awam tuh bs juga jadi pengawas utk penerapan kepatuhan korporasi melaporkan BO

    ReplyDelete
  9. Soal perusahaan cangkang ini aku tahunya dari drakor-drakor, dan iya bener, ini kalo buat perusahaan besar bisa buat nilepin pajak segala macem hehe.. makanya kalo emang bener taat hukum, mending konsultasi pajak aja yaa kan biar paham sama penerima manfaat pajak juga, dan ngga berani nilep :D

    ReplyDelete
  10. Aku maish belum bgitu paham mengenai badan udaha, apalagi tentang beneficial ownership. Tapi jadi ilmu dan wawasan sih buat kedepannya thanks pakk

    ReplyDelete
  11. Wah, aku baru tahu tentang beneficial ownership, ini pengetahuan baru buat saya
    Makasih infonya ya mas

    ReplyDelete
  12. Pelaporan begini jadi langkah bagus buat mencegah terjadinya korupsi ya, Mas. Kalau nggak gitu, keuangan bisa ambyar dimakan tikus kaki dua.

    ReplyDelete
  13. Penting bgt ya melaporkan beneficial ownership perusahaan biar kalo ada apa2 jg gampang. Emg lg marak sih perusahaan yg suka tipu2. Atau perusahaan yg suka ngemplang pajak. Ini nih yg hrs dibasmi krn negara kita emg negara hukum. Jd apa2 ya hrs patuh ama hukum sih.

    ReplyDelete
  14. Aku paham soal ini di drama Korea, haha
    Cuma yaa setelah dramanya selesai ya sudah berhenti juga cari tahu
    Pas baca ini jadi makin terbuka lagi

    ReplyDelete
  15. Baca istilah 'perusahaan cangkang' jadi teringat sama drakor, jadi sedikit paham maksudnya... Emang semua kudu transparan sih, agar tidak dimanfaatkan buat yang nggak nggak..

    ReplyDelete
  16. Sepenting itu ya... memiliki Beneficial Ownership bagi pemilik usaha, agar perusahaan terkendali dengan baik dan terhindar dari hal-hal ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kegiatan ilegal lainnya.

    ReplyDelete
  17. aku baru kenal istilah beneficial ownership ini mas, ternyata setiap korporasi harus melaporkan secara jelas aliran dananya ya. hm, agak ribet juga ya kalau aliran dananya ternyata tidak balance atau ada bocor alus yang tidak ketauan kemana :D

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung. Bila berkenan, silakan meninggal jejak manisnya di komentar. Dilarang copas seluruh isi tulisan di blog ini tanpa seizin saya. Bila ingin dishare atau diposting kembali, harap mencantumkan sumbernya. Diharap tidak memasukan link hidup di komentar, ya. Maaf sekali akan saya hapus. Terima kasih dan salam semangat menulis.